Fidyah ialah pengganti puasa untuk orang-orang yang tidak dapat menjalankan ibadah puasa. Namun yang bisa menggantinya dengan fidyah ialah orang yang sudah tua, sakit parah yang tak ada harapan untuk sembuh, meninggal dunia di bulan Ramadhan serta ibu hamil dan menyusui, diwajibkan mengganti puasa yang tertinggal dengan membayar fidyah.
Sapaan :