Fidyah ialah pengganti puasa untuk orang-orang yang tidak dapat menjalankan ibadah puasa. Namun yang bisa menggantinya dengan fidyah ialah orang yang sudah tua, sakit parah yang tak ada harapan untuk sembuh, meninggal dunia di bulan Ramadhan serta ibu hamil dan menyusui, diwajibkan mengganti puasa yang tertinggal dengan membayar fidyah.
“Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin.” (QS. Al Baqarah: 184)
Cara Bayar Fidyah
Cara membayar fidyah adalah dengan memberi makan kepada orang miskin atau yatim-dhuafa, yaitu sejumlah setiap 1 hari meninggalkan puasa = memberikan 1 makanan untuk orang miskin atau yatim-dhuafa.
Belum ada donasi untuk penggalangan dana ini
Menanti doa-doa orang baik